SUMENEP — Aktivitas tambang galian C berupa batu dan sertu di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan tersebut terkesan dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.
Nama H. Azis mencuat sebagai sosok yang diduga pemilik atau pengelola tambang tersebut. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait legalitas izin usaha pertambangan di lokasi itu. Jika benar tanpa izin, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau SIPB. Tanpa itu, kegiatan tersebut masuk kategori tambang ilegal.
Pasal 158 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, tidak ada ruang toleransi bagi praktik tambang liar yang merugikan negara dan lingkungan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas tambang di Desa Batuan diduga terus berjalan seolah tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Lebih jauh lagi, praktik tambang ilegal tidak hanya berhenti pada aktivitas penggalian. Pihak yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis, atau bahkan dugaan “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku usaha ilegal. Jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.
Warga sekitar mendesak agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Selain merugikan pendapatan negara, tambang ilegal juga berisiko merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun dari H. Azis terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut..
Tim Red


0 Komentar