Sumenep/Pamekasan – Jika di banyak daerah rokok ilegal diburu habis-habisan, lain cerita di Madura. Di Sumenep dan Pamekasan, peredaran rokok tanpa cukai justru kian vulgar—terbuka, masif, dan seolah kebal hukum. Kondisi ini memantik kecurigaan serius publik: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan?
Di lapangan, fakta berbicara keras. Hampir di setiap warung, rokok ilegal bukan lagi barang sembunyi-sembunyi. Sekitar 90 persen pedagang dengan berani menjualnya. Tanpa rasa takut, tanpa pengawasan berarti.
Situasi ini membuat publik bertanya: di mana peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? Di mana fungsi aparat penegak hukum?
Distribusi Terbuka, Seolah Dilindungi
Peredaran rokok ilegal dari wilayah ini diduga bukan skala kecil. Informasi yang beredar menyebutkan pengiriman dilakukan hampir setiap hari, menggunakan jalur travel Sumenep–Jakarta dengan tarif yang sudah “diatur”.
Artinya, ini bukan lagi aktivitas sporadis. Ini bisnis besar, terorganisir, dan berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Pertanyaannya sederhana: mustahil aparat tidak tahu.
Penindakan Tajam di Luar, Tumpul di Dalam
Ketimpangan penegakan hukum semakin terlihat jelas ketika dibandingkan dengan daerah lain. Mengutip pemberitaan JPNN.com pada 12 Maret 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran 6.585.680 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp10 miliar di jalur Situbondo–Banyuwangi.
Operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi itu menunjukkan keseriusan pemberantasan. Namun ironisnya, asal rokok tersebut tidak diungkap secara terang.
Padahal, dugaan kuat mengarah ke Madura sebagai salah satu basis produksi.
Lalu muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: mengapa sumbernya tidak disentuh?
“Ayam Bertelur Emas” yang Dipelihara?
Publik mulai berani menyebut—praktik ini seperti “memelihara ayam bertelur emas”. Dibiarkan tumbuh, dijaga agar tetap hidup, lalu diambil keuntungannya secara berkala.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini indikasi permainan besar yang melibatkan kepentingan dan kekuatan tertentu.
Siapa yang bermain di belakang layar? Siapa yang berani menjamin keamanan bisnis ilegal sebesar ini?
Negara Dirampok, Hukum Dipermainkan
Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Setiap batang tanpa cukai adalah potensi kerugian negara. Dalam skala jutaan batang, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Namun yang lebih berbahaya adalah dampaknya terhadap wibawa hukum. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan tanpa tindakan, maka hukum kehilangan taringnya.
Ujian Integritas Aparat
Kini sorotan tajam tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aparat penegak hukum. Apakah mereka benar-benar tidak mampu, atau tidak mau?
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik berhak curiga: ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Sumenep dan Pamekasan kini berada di titik krusial. Apakah akan dibersihkan, atau tetap menjadi “zona nyaman” bagi rokok ilegal?
Satu hal yang pasti—diamnya aparat hanya akan mempertegas satu persepsi: hukum bisa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Red / Tim

0 Komentar