PR Madu Wangi Diseret ke Polisi, Skandal DBHCHT Diduga Fiktif: Negara Dirugikan, Siapa Bermain?

 

SumenepBau busuk dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akhirnya tak lagi bisa ditutupi. Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).

Laporan ini bukan tanpa dasar. Dugaan yang diungkap terbilang serius: perusahaan yang disebut-sebut tidak aktif beroperasi justru rutin menerima kucuran dana negara melalui DBHCHT. Lebih mencengangkan, sekitar 84 buruh yang diajukan sebagai penerima bantuan diduga kuat hanyalah “nama di atas kertas”.

Ketua LIPK, Sayfiddin, secara tegas menyebut praktik ini sebagai bentuk manipulasi yang terstruktur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kuat rekayasa data untuk mengeruk uang negara. Perusahaan tidak berjalan, buruh diduga fiktif, tapi dana terus mengalir setiap tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Modus Lama, Cara Baru

Skema yang terungkap diduga menggunakan pola klasik: memanfaatkan celah pendataan untuk memasukkan nama-nama buruh yang tidak pernah ada. Dengan status perusahaan yang “seolah-olah aktif”, pengajuan bantuan tetap lolos verifikasi.

Jika dugaan ini benar, maka ada dua kemungkinan besar: lemahnya sistem pengawasan atau justru adanya pihak yang sengaja “menutup mata”.

Pertanyaannya, ke mana aliran dana tersebut? Dan siapa saja yang diuntungkan?

Potensi Pidana Berat

Praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar Undang-Undang Cukai, dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Keuangan Negara.

Artinya, jika terbukti, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana dengan hukuman berat.

“Ketika dana negara diselewengkan dengan cara memalsukan data, itu sudah masuk ranah korupsi. Tidak ada alasan untuk kompromi,” tambah Sayfiddin.

Negara Dirugikan, Rakyat Dikhianati

DBHCHT sejatinya adalah hak buruh tembakau—mereka yang bekerja di sektor ini dan membutuhkan perlindungan ekonomi. Namun jika dana tersebut justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Kasus ini juga membuka pertanyaan besar: bagaimana sistem verifikasi bisa kecolongan? Siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya data yang diduga fiktif ini?

Ujian Serius Aparat Penegak Hukum

Kini, semua mata tertuju pada langkah Kepolisian Resor Sumenep. Publik menanti, apakah laporan ini akan diusut hingga tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.

Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Jika aparat lamban, maka kecurigaan publik akan semakin dalam: ada apa di balik kasus ini?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PR Madu Wangi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan agar kasus ini diusut transparan dan tanpa tebang pilih terus menguat.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah skandal.

Red /Tim

Posting Komentar

0 Komentar