Proposal THR Petugas Sampah Beredar di Dinas-Dinas Tulungagung, Dugaan Pungli DLH Mencuat

 

TULUNGAGUNG – Praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Kali ini, beredar proposal berjudul “Pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan” yang disebut-sebut diedarkan ke sejumlah kantor dinas, puskesmas, hingga sekolah di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proposal tersebut diduga diedarkan oleh oknum petugas depo pengangkutan sampah yang berada di bawah naungan DLH Kabupaten Tulungagung.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena pengajuan THR kepada instansi lain berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar aturan bagi aparatur negara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang terkait di DLH Kabupaten Tulungagung, Ginanjar. Namun jawaban yang diberikan dinilai normatif dan terkesan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ternyata depo pengangkutan sampah melakukan hal tersebut. Nanti akan kita lakukan perbaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Ginanjar.

Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan, mengingat praktik peredaran proposal tersebut disebut telah terjadi di sejumlah instansi pemerintah di Tulungagung.

Di tempat terpisah, Edi, selaku Kepala UPT depo pengangkutan sampah Kabupaten Tulungagung, mengaku juga telah menerima informasi terkait beredarnya proposal tersebut.

“Saya juga dapat foto edarannya dari Dinas Perhubungan dan beberapa dinas lainnya,” ujar Edi sambil menunjukkan foto yang memperlihatkan momen ketika petugas DLH menyerahkan proposal kepada salah satu kantor dinas di Kabupaten Tulungagung.

Beredarnya proposal tersebut memicu perhatian publik, sebab dalam aturan yang berlaku, aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara tegas dilarang meminta atau menggalang dana kepada masyarakat maupun instansi lain dengan memanfaatkan jabatan atau institusi.

Dalam Undang-Undang serta aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar kode etik dan bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru tahun 2026 yang menegaskan bahwa ASN dilarang keras meminta atau menerima dana, hadiah, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.

Jika terbukti terjadi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin pegawai, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum.

Masyarakat pun berharap adanya penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait serta pengawasan yang lebih ketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung. 


Editor :Mendoza

Posting Komentar

0 Komentar