JAKARTA, KompasNusantara.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan langkah strategis dalam transformasi kelembagaan dengan meresmikan tahap ketiga operasionalisasi tujuh dari total 16 Pusat Studi Kepolisian yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Peresmian tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026.
Tujuh pusat studi yang diresmikan meliputi Pusat Studi Teknologi Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H.; Pusat Studi Forensik Kepolisian yang dipimpin Komjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Petrus R. Golose; Pusat Studi Internasional Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. dr. Asep Herdradiana, Sp.An-TI., Subsp.T.I.(K)., M.Kes.; Pusat Studi Keamanan Nasional yang dipimpin Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., Ph.D.; Pusat Studi PPA yang dipimpin Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.; Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik yang dipimpin Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP; serta Pusat Studi Intelijen Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H.
Sementara itu, sembilan pusat studi lainnya telah lebih dulu diresmikan pada 2025, yakni Pusat Studi Polmas, Pusat Studi Anti Korupsi, Pusat Studi Terorisme, Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Pusat Studi Kamsel Lantas, Pusat Studi Siber, Pusat Studi SDM, Pusat Studi Pasifik Oseania, dan Pusat Studi Kehumasan Polri.
Peresmian tersebut menandai komitmen Polri untuk memperkuat pendekatan ilmiah dalam setiap kebijakan dan strategi kepolisian.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan pusat studi ini diharapkan menjadi wadah pengembangan ilmu kepolisian melalui riset dan diskusi akademik.
“Diharapkan dengan peresmian 16 Pusat Studi Kepolisian ini dengan bidang keilmuan masing-masing, pusat studi kepolisian ini menjadi wadah riset dan diskusi akademik terkait pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penerapan paradigma Evidence Based Policy, yakni pendekatan kepolisian yang mendasarkan setiap kebijakan dan tindakan pada hasil riset serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaborasi Pentahelix
Selain memperkuat basis riset internal, Polri juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak melalui konsep Pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, serta media.
Melalui strategi ini, Polri menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Pusat Studi Kepolisian yang mampu mengkaji isu keamanan secara komprehensif.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan perguruan tinggi telah meresmikan Pusat Studi Kepolisian, yakni Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Pattimura, Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bangka Belitung, dan Universitas Jenderal Soedirman.
Keberadaan pusat studi tersebut diharapkan dapat mengkaji berbagai tantangan keamanan di daerah masing-masing dengan pendekatan akademis yang lebih mendalam.
Selain delapan perguruan tinggi tersebut, masih terdapat sekitar 69 perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sedang memasuki tahap penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Polri. Program ini membentang dari Aceh hingga Papua.
Dengan langkah ini, Polri berharap budaya ilmiah dapat semakin mengakar di tubuh institusi, sehingga setiap kebijakan dan strategi kepolisian dapat disusun berdasarkan kajian akademik yang matang serta terbuka terhadap uji publik.
(Red)

0 Komentar