SMKN 1 Rejotangan Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Pendidikan dan Isu Pungutan

 

TULUNGAGUNG, Kompasnusantara.id – Pihak SMKN 1 Rejotangan memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh LPKP2HI terkait dugaan pengelolaan dana pendidikan serta sejumlah isu pungutan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam keterangannya, pihak sekolah menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi operasional dan administrasi yang selama ini dijalankan. Manajemen sekolah memastikan seluruh program serta pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait.

Terkait isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2026, pihak sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme resmi dengan penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dokumen tersebut disusun bersama unsur sekolah dan komite, kemudian disahkan oleh dinas pendidikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekolah.

Selain itu, realisasi penggunaan anggaran juga disebut telah melalui pemeriksaan rutin oleh Cabang Dinas Pendidikan.

“Setiap bulan realisasi anggaran diperiksa oleh cabang dinas pendidikan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai RKAS yang telah disetujui,” jelas pihak sekolah.

Menanggapi isu adanya pungutan sebesar Rp2.000.000 kepada siswa untuk pengadaan tanah sekolah, pihak SMKN 1 Rejotangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sekolah memastikan tidak pernah mewajibkan siswa maupun orang tua untuk membayar biaya tersebut.

Menurut pihak sekolah, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan fasilitas dilakukan melalui mekanisme yang sah tanpa membebani peserta didik secara wajib.

Isu mengenai pembelian seragam juga turut diluruskan. SMKN 1 Rejotangan menyatakan tidak pernah mewajibkan wali murid membeli seragam melalui sekolah. Pihak sekolah hanya memberikan contoh kain sebagai acuan keseragaman jenis dan warna seragam, sementara orang tua diberikan kebebasan untuk membeli di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing.

Adapun terkait Sumbangan Operasional Pembinaan Pendidikan (SOPP), pihak sekolah menegaskan bahwa hal tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela yang dikelola melalui komite sekolah. Mekanisme ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sumbangan dari orang tua, menurut pihak sekolah, bersifat tidak mengikat dan besarannya tidak ditentukan oleh sekolah. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung program peningkatan kualitas pendidikan yang belum sepenuhnya tercakup dalam dana BOS.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa sejak kepemimpinan Kepala Sekolah Dr. Santika, seluruh kegiatan pendidikan di SMKN 1 Rejotangan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Red

Posting Komentar

0 Komentar