Ketua LIPK Sumenep Desak Inspektorat Segera Audit Dana Desa Jambu


SUMENEP,kompasnusantara.id – Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi LIPK kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Laporan itu disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026.

LIPK menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam surat laporan bernomor 47/LIPK/XII/2025, LIPK memaparkan sejumlah kegiatan yang didanai dari Dana Desa dan diduga bermasalah. Pada Tahun Anggaran 2022, terdapat program penguatan ketahanan pangan desa dengan nilai anggaran sebesar Rp40.481.900.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2023, Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa dengan anggaran Rp107.248.000, serta pembangunan dan pengadaan sarana Posyandu/Polindes/PKD dengan total anggaran lebih dari Rp114 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan nilai anggaran mencapai Rp136.043.000.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi internal, LIPK menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak transparan, hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi mark up. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan juga disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Proses monitoring dan evaluasi diduga hanya bersifat formalitas administratif, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian kutipan dalam laporan LIPK.

Atas dasar temuan tersebut, LIPK meminta APIP serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jambu Tahun Anggaran 2022–2024. LIPK menilai dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Kepala Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

LIPK berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Team)

Posting Komentar

0 Komentar