LIPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Jambu Tahun 2022–2024 ke APIP Sumenep

 

SUMENEPkompasnusantara.id– Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Rabu (7/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam surat laporan bernomor 47/LIPK/XII/2025 itu, LIPK memaparkan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang diduga bermasalah. Di antaranya, program penguatan ketahanan pangan desa tahun 2022 dengan anggaran Rp40.481.900.

Sementara pada tahun 2023, anggaran Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa sebesar Rp107.248.000, serta pembangunan dan pengadaan sarana Posyandu/Polindes/PKD dengan total anggaran lebih dari Rp114 juta. Sedangkan pada tahun 2024, terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan nilai anggaran Rp136.043.000.

LIPK menyebutkan, hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak transparan, hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi mark up. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan juga disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Proses monitoring dan evaluasi diduga hanya bersifat formalitas administratif, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tulis LIPK dalam laporannya.

Atas dasar temuan tersebut, LIPK meminta APIP serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jambu Tahun Anggaran 2022–2024. LIPK menilai dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk transparansi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Kepala Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

LIPK berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

(Team)

Posting Komentar

0 Komentar