Sepeda motor inventaris milik BPD desa Gelugur diduga di salahgunakan


Sumenep-kompasnusantara.id-Penggunaan kendaraan atau speda motor dinas umumnya dibatasi pada hari kerja dan di dalam wilayah administratif yang telah ditentukan. Penggunaan di luar kota/wilayah harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi (Kepala Desa/Ketua BPD).

Pemeliharaan dan Biaya Operasional: /11/1/2026

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan kepada media ini (Jumat 9 Januari 2026) bahwa Pemegang kendaraan (anggota BPD yang ditunjuk) berkewajiban merawat dan memelihara kendaraan tersebut. Biaya operasional seperti bahan bakar dianggarkan dalam APB Desa.Sanksi: Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ujarnya 

Secara ringkas, anggota BPD dapat menggunakan sepeda motor dinas asalkan penggunaannya sesuai dengan tupoksi kedinasan dan mematuhi peraturan administrasi dan disiplin yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan desa setempat.

Asumsi liar masyarakat pun tak terhindarkan. Pasalnya, sepeda motor dinas milik BPD desa Gelugur sejatinya merupakan aset negara yang penggunaannya harus jelas bahkan telah diatur secara ketat oleh pemerintah, baik dari aspek waktu, fungsi, maupun tujuan pemanfaatannya.

Secara normatif, regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan terbatas pada hari kerja.

Aturan tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kendaraan sepeda motor dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan digunakan untuk kegiatan operasional perkantoran, bukan kepentingan pribadi apalagi  untuk fasilitas warung sembako.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur sanksi bagi aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas. Bahkan, melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan sepeda motor dinas milik Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) desa Gelugur sering kali diketahui untuk keperluan pergi kesawah oleh mantan kepala desa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penggunaan sepeda motor dinas milik BPD tersebut benar-benar untuk kepentingan pemerintah desa, atau justru mencederai prinsip akuntabilitas dan etika aparatur Desa ?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai keberadaan dan tujuan penggunaan sepeda motor dinas milik BPD desa Gelugur kecamatan batuan tersebut. Publik pun berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah Desa.

Transparansi dan keteladanan pejabat dalam menggunakan fasilitas negara menjadi kunci penting, terutama di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan DESA yang bersih, disiplin, dan berintegritas.

(Team)

Posting Komentar

0 Komentar