Kapsek Di Duga Menjadi Dalang Pungli PIP Aspirasi Di SDN Pondokdalem 01,Semboro Jember Jadi Sorotan

Kompasnusantara.id, Jember Selasa,13-01-2026 Di dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN Pondokdalem 01, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Informasi tersebut terungkap setelah salah satu wali murid penerima PIP mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu per siswa.

Dana PIP yang sejatinya diterima penuh oleh siswa penerima dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, diduga dipungut oleh pihak tertentu dan di akomondir oleh salah satu tenaga pendidik di lembaga sekolah di SDN 
pondokdalem 01,kecamatan Semboro kabupaten Jember provinsi Jawa Timur 
Dan Salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada media bahwa pemotongan dilakukan secara merata.

Dan menurut beberapa wali murid di SDN pondokdalem 01 “Iya mas kami dipotong rata-rata Rp50 ribu dan kami pun  juga tidak tahu itu dibuat apa keberuntukanya" ujarnya.

Saat ditanya siapa pihak yang melakukan pemotongan dana PIP tersebut, wali murid enggan menyebutkan nama, yang jelas ada salah satu tokoh yang sangat dominan di kelembagaan di desa pondokdalem yang terlibat dan mengetahui program PIP aspirasi dari partai.

“Gak enak mas kalau sampai menyebut namanya,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Pondokdalem 01.Syaihoni, membantah adanya pemotongan dana PIP di sekolah yang dipimpinnya.

“Saya tidak tahu-menahu soal PIP yang dipungut secara liar itu, mas,” kata Syaihoni saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa peran sekolah hanya sebatas menerbitkan surat keterangan aktif sekolah bagi siswa penerima PIP.

“Saya sebagai PLT kepala sekolah hanya menerbitkan surat aktif siswa. Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait jumlah dan identitas siswa penerima PIP, Syaihoni mengaku lupa.

“Yang menerima PIP puluhan siswa, tapi saya lupa kelas berapa dan siapa saja nama-nama penerima manfaat" tambahnya.

Pernyataan Syaihoni kembali menimbulkan tanda tanya publik saat ia menyebut bahwa dana PIP berasal dari pihak luar, bukan dari pemerintah pusat.

Padahal, Program Indonesia Pintar merupakan program resmi pemerintah pusat yang disalurkan melalui mekanisme dan prosedur yang jelas, baik melalui bank penyalur maupun rekening siswa penerima.

Sebagai pimpinan pemangku kebijakan penuh di sekolah, pihak kepala sekolah seharusnya memahami mekanisme penyaluran, jumlah penerima, serta larangan pemotongan dana PIP, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis PIP.

Aturan yang perlu di pahami antara lain :
peraturan pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 (pasal 181) pendidik dan tenaga kependidikan di larang memungut biaya dari siswa secara langsung atau tidak langsung.
Permendikbud no.44 tahun 2012,mengatur lararangan pungutan.
Permendikbud no.75 tahun 2016,melarang KOMITE sekolah melakukan pungutan dari siswa atau sekolah.
Permendikbud no.60 tahun 2011,mengatur sanksi administratif bagi sekolah yang melakukan pungutan.

Luk

Posting Komentar

0 Komentar