SUMENEP,kompasnusantara.id — Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Talango berhasil menangkap seorang pria berinisial E.H. (55) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Talango IPTU Haryono memimpin empat personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar terlapor, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1.210.000. Pelaku juga mengakui bahwa sekitar pukul 15.00 WIB dirinya sempat mengonsumsi sabu sebelum kedatangan petugas.
E.H. kemudian dibawa ke Polsek Talango bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas cepatnya respons Unit Reskrim Polsek Talango.
“Ini bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Polri berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelakunya,” ujarnya.
AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat. “Peran warga sangat penting dalam memutus jaringan narkoba. Jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan pembina fungsi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lanjutan.
(May)


0 Komentar