Sumenep - kompasnusantara.id;
polemik kembali mencuat adanya dugaan kasus rangkap jabatan' kepala sekolah madrasah Aliyah ( MA) di DESA billepora Reba kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. (/3/12/2025)
Ketua LSM lembaga independen peduli keuangan' (LIPK) sayfiddin mengecam keras terhadap Dugaan kasus rangkap jabatan fungsional' kepsek hd terancam akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena hd diduga kuat doubel jabatan yakni kepala sekolah dan juga sebagai pengurus yayasan pendidikan Islam. sekaligus menjadi bendahara.di yayasan tersebut. Larangan ini berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
undang2 nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan di ubah dengan UU no 28 thn 2004 dan peraturan pelaksananya secara tegas melarang organ yayasan (pembina,pengurus dan pengawas) menerima gaji,upah atau honorarium dari yayasan tersebu" terangnya.
Aktivis kabupaten Sumenep juga menyeroti terkait khasus dugaan rangkap jabatan tersebut, mereka mengatan ke media ini. bahwa Guru yang menerima tunjangan profesi (sertifikasi) dilarang merangkap jabatan sebagai bendahara, terutama bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bendahara instansi pemerintah lainnya. Rangkap jabatan ini akan berkonsekuensi pada penghentian atau pengembalian tunjangan profesi dan dapat dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku Maka dari itu Larangan Rangkap Jabatan mengindikasikan bahwa guru bersertifikasi sebaiknya fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan memenuhi beban kerja mengajar minimal yang disyaratkan untuk menerima tunjangan. Sanksi Administratif: Konsekuensi utama bagi guru yang melanggar aturan maka dikenakan sanksi secara administratif, yang meliputi:
Penundaan atau penghentian tunjangan profesi/sertifikasi.
Kewajiban mengembalikan tunjangan yang telah diterima selama periode rangkap jabatan.
Teguran lisan atau tertulis.
Sanksi Disiplin / Lainnya: ujarnya
Lanjut kata aktivis kabupaten Sumenep, Pengawasan: Dewan Kehormatan Guru memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru Secara ringkas, rangkap jabatan antara guru sertifikasi dan bendahara ya itu merupakan pelanggaran aturan yang dapat menyebabkan sanksi finansial dan disiplin kepegawaian. Sebaiknya jabatan bendahara diemban oleh tenaga kependidikan atau personel lain yang tidak terikat dengan syarat beban kerja mengajar dan tunjangan profesi guru. Imbuhnya.
(Yd /tim)

0 Komentar