Polres Sumenep Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satu Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti 4,29 Gram

 


SUMENEP,kompasnusantara.id — Upaya keras Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.M. (46) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (1/12/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.20 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat petugas memasuki rumah, A.M. ditemukan berada di ruang tamu. Penggeledahan pun dilakukan dan polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih, diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain sabu, sebuah ponsel ikut diamankan karena diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Ketika barang bukti diperlihatkan, A.M. langsung mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A.M. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan.

“Polres Sumenep terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk beroperasi di wilayah kami. Kami akan terus memperkuat tindakan preventif dan represif demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

AKP Widiarti juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lain yang masih mencoba menjalankan bisnis haram di Sumenep.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim, dan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Polres Sumenep memastikan proses hukum akan ditangani secara profesional hingga tuntas.(H.Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar