Buron Dua Tahun, Pelaku Pencurian Sapi di Ganding Akhirnya Dibekuk Polres Sumenep

 

SUMENEP,kompasnusantara.id — Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat pedesaan.

Kasus ini bermula dari laporan M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi pada 8 Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep lebih dulu meringkus Supriyadi, salah satu pelaku yang kemudian mengungkap keterlibatan rekannya, Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Namun setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan menghilang tanpa jejak. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui ikut serta dalam pencurian tersebut. Ia menjelaskan, mereka masuk ke kandang korban pada malam hari, memotong tali pengikat, kemudian membawa keluar dua ekor sapi secara diam-diam.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil tindak kejahatan. Atas perbuatannya, Rukiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Sumenep tetap konsisten memberantas kejahatan, termasuk pencurian hewan yang kerap menjadi gangguan kamtibmas di wilayah pedesaan. Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar