kompasnusantara.id. jember,28 November 2025.kementrian pekerjaan umum derektorad jenderal sumber daya air balai besar wilayah sungai brantas satuan kerja operasional dan pemeliharaan sda brantas yang ada di wilayah desa nogosari luput dari pengawasan dan terkesan ada pembiaran
Kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-IGAI) yang semestinya di kelola dengan baik dan di duga di laksanakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spek yang sudah di tentukan
Pelaksana P3A Semar nogosari daerah irigasi bedadung desa nogosari kecamatan Rambipuji kabupaten jember dengan nomer PKS :HK.02.01/Bbws.10.09.06/811/P3-TGAI/X/2025 waktu pelaksanaan 60 hari kerja kalender tanggal 16 Oktober 2025 s/d 14 Desember 2025 yang bersumber dana APBN dengan nilai kegiatan Rp.195.000.000,. (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tahun anggaran 2025
Kegiatan P3-TGAI ini yang semestinya di laksanakan secara swakelola dan /atau tidak di pihak ketigakan/dikontraktualkan yang bertujuan agar masayarakat petani lebih meningkatkan hasil panen dan menambah perekonomian tentunya untuk kesejahteraan jangka panjang
P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sector strategis
Namun program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang ada di desa nogosari kecamatan Rambipuji kabupaten Jember di nilai di kerjakan asal-asalan dan amburadul di lihat dari bahan semen dan matrial pasir sudah tidak tepat,dengan kadar tanah yang sangat tidak wajar yang seharusnya memakai pasir Lumajang atau pasir sungai dan lepas dari pengawasan pemerintah desa atau pengawas yang di beri wewenang oleh negara
Beberapa kali awak media menghubungi dan mendatangi kepala desa nogosari namun tidak kunjung bertemu terkesan sengaja menghindar dengan bermaksud untuk menanyakan terkait dengan adanya kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi P3-TGAI yang ada di desa nogosari.
Luk
0 Komentar