Sumenep,kompasnusantara.id — Larangan rangkap jabatan bagi guru bersertifikasi kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa guru yang telah menerima sertifikasi wajib fokus penuh pada tugas utama sebagai pendidik dan tidak diperbolehkan menjalani pekerjaan tambahan di luar sektor pendidikan. Penegasan ini disampaikan pada 26 November 2025.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai sejumlah guru yang diduga merangkap jabatan, seperti menjadi perangkat desa atau mengambil pekerjaan lain yang dinilai dapat mengganggu profesionalitas sebagai tenaga pendidik. Tunjangan sertifikasi, menurut Dinas Pendidikan, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan beban tanggung jawab guru yang harus dijalankan secara penuh.
Guru bersertifikasi diwajibkan menjalankan seluruh kegiatan pendidikan, termasuk persiapan materi, proses belajar mengajar, penilaian peserta didik, hingga pengembangan profesional. Rangkap jabatan dikhawatirkan dapat mengurangi fokus dan berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah.
Selain menjaga kualitas pendidikan, larangan rangkap jabatan juga bertujuan menghindari terjadinya konflik kepentingan serta memastikan penggunaan anggaran negara—terutama tunjangan profesi—dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Dinas Pendidikan meminta seluruh guru untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa komitmen penuh dari para pendidik sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kemajuan peserta didik.
(YD-TRAM)

0 Komentar