SUMENEP,kompasnusantara.id — Polres Sumenep resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel atas nama Aipda FH pada Selasa (18/11/2025). Upacara berlangsung di halaman Mapolres Sumenep dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K.
Acara tersebut turut dihadiri Wakapolres Sumenep, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, hingga ASN Polres Sumenep.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi serta pemeriksaan mendalam sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah itu merupakan komitmen institusi untuk menjaga kedisiplinan personel sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
> “Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh anggota untuk memperbaiki perilaku, meningkatkan etika bertugas, serta menjaga tutur kata dan sikap saat menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
> “Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tambahnya.
Menutup amanatnya, Kapolres mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati dalam setiap bentuk pengabdian dan berharap seluruh langkah personel selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT.
Upacara diakhiri dengan pernyataan resmi bahwa Aipda FH kini telah berstatus sebagai warga masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku
.(As-papagaul)



0 Komentar