kompasnusantara.id.jember,Senin 17 November 2025.terpantaunya salah satu kepala dinas pemerintah yang ada di kabupaten Jember dengan menggunakan kendaraan dinas di saat hari libur dan di duga melanggar displin sebagai kadis despendukCapil Jember (kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember)
Dengan menggunakan kendaraan dinas yang sudah diatur dalam peraturan Mentri pemberdayaan aparatur negara Nomer: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Efisiensi,penghematan,dan Disiplin kerja.
a. Kendaraan dinas oprasional hanya di gunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan dinas operasional di batasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan dinas operasional hanya di gunakan di dalam kota, dan atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang di tugaskan sesuai kompetensinya.
Dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Menyalah gunakan sarana dan prasarana milik negara yang mencakup kendaraan dinas
Dengan terpantaunya sebut saja BAMBANG SAPUTRO,S.H.,M.Si. selaku kepala dinas DispendukCapil di halaman parkir Rocky pada hari Sabtu tanggal 15-11-2025 yang memakai kendaraan dinas Operasional di luar hari kerja dengan seolah-olah milik pribadinya
Dan ketika di temui di kantor kadis despendukCapil Jember(kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember) beliau membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15-11-2025 memang dirinyalah yang mengunakannya dengan berasumsi "menyambangi keponakanya yang dari Madiun dan setelah itu sekalian membelikan oleh-oleh di Roxy untuk keponakanya yang mengikuti kegiatan di kabupaten Jember"dan
"Sehinga kalu beli-beli di Roxy dahulu untuk keponakanya yang dari madiun terlebih dulu dan terus ganti mobil terkesan bolak-balik jadi sekalian berbelanja dengan memakai mobil dinas"menurutnya
Dan menurut bas dari lembaga kpk nasional dan didik dari tim intelijen dan investigasi DPP gabungan wartawan Indonesia akan menindak lanjuti kasus ini dan kami akan bersurat yang di tujukan kepada bupati dan inspektorat terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan pengabaian terhadap aturan yang sudah di buat oleh Permendagri dan PP dan peraturan persiden,agar PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Jember tidak seenaknya sendiri dan wajib mengikuti aturan dan di siplin.
Luk


0 Komentar