PROGRAM REVITALISASI SDN LENGKONG 01 DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DENGAN RAB DAN SKEMA P2SP


Kompas Nusantara.id.jember,Selasa.18-11-2025.
Proyek revitalisasi SDN Lengkong 01 di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, diduga tidak sesuai dengan skema Pengadaan Pihak Kedua Secara Pascakualifikasi (P2SP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pembangunan dengan nilai anggaran sebesar Rp 742.535.747 dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung selama 12 minggu atau 74 hari, mulai dari 8 Oktober hingga 23 Desember, dengan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar 11%. Proyek ini pun menuai sorotan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang namanya disamarkan, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material. Material baja ringan galvalum yang seharusnya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah jenis C.80-30-100 mm, sedangkan dalam RAB tercantum jenis C.75-35 tebal 100 mm. Namun, yang diduga kuat digunakan di SDN Lengkong 01 adalah baja ringan galvalum jenis C.75-25-100 mm.

“Kupingannya 25 diduga tidak sesuai dengan spek karena jarak antara C.75-30-100 mm dan C.75-25-100 mm selisih 10 mili,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah menyampaikan kepada awak media bahwa pemasangan rangka atap baja ringan galvalum dilakukan oleh aplikator bersertifikat dan bergaransi 10 tahun. Pengerjaan tidak diborongkan, melainkan dikerjakan secara harian mengikuti arahan kementerian dan telah dimonitor oleh Pemantau Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian.

“Saya punya tim logistik baja ringan galvalum untuk belanja sendiri di toko. Saya sudah tiga kali berpengalaman menangani swakelola. Tidak boleh dipihakkan ke orang lain, takut speknya tambah kurang,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pembangunan yang direvitalisasi—1 kamar mandi, 1 ruang UKS, 1 ruang administrasi, dan 5 ruang kelas yang direhab—serta pekerjaan tambahan 4 pilar dan 2 kolom, semuanya telah sesuai RAB.

Tanggapan Pihak Sekolah Soal Pasir dan APD K3

Mengenai material pasir dan alat pelindung diri (APD) K3, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak tercantum dalam RAB. “Masalah pasir, waktu di Jakarta tidak dijelaskan secara rinci, yang penting kandungan airnya tidak lebih dari 5%. Karena di RAB tidak menunjuk jenis pasir tertentu,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala Sekolah menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Pihak sekolah diminta untuk tidak mempublikasikan masalah revitalisasi ini. “Bahkan jika ada wartawan, jangan sampai memberikan informasi apa pun,” ujarnya.

Fakta di Lapangan

Namun, fakta di lapangan yang diperoleh awak media dari beberapa pekerja proyek menyebutkan bahwa pemasangan rangka atap baja ringan galvalum justru diborongkan kepada seorang pemborong bernama Mustofa yang berasal dari Mumbul, dekat tower.

Selain itu, upah tukang disebutkan sebesar Rp 100.000 per hari, dan untuk pembantu tukang Rp 70.000 per hari.

Pantauan awak media di lokasi proyek juga menunjukkan bahwa material pasir yang digunakan diduga adalah pasir gumuk, dan para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Luk

Posting Komentar

0 Komentar