Sumenep,kompasnusantara.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Dua pelaku berinisial R (55) dan P (32), keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban M (37). Saat korban dan istrinya, L, tertidur, para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah.
Salah satu pelaku kemudian menarik kalung emas yang dikenakan korban L dan membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya. Barang yang hilang di antaranya beberapa bungkus rokok, satu unit handphone Nokia warna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, R berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang, sedangkan P bertugas mengawasi situasi di luar. Barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 150 warna hitam dan sebuah besi sepanjang 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
> “Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.
(As-papagaul)
0 Komentar