ANGGARAN DANA BOS TA 2024 PADA TAHAP 1 DAN 2 SEBESAR RP1.696.530.000 DI SMAN 2 SITUBONDO DIDUGA SARAT KORUPSI

 

Kompasnusantara. 11-09-2025, SITUBONDO Jawa Timur 

Penggunaan Anggaran dana Bos Sering terjadi tidak tepat pada sasaran yang Mana Di Dalam penggunaannya banyak komponen dalam laporan realisasi penggunaan anggaran dana BOS yang di Markup yang tak sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan dengan besaran anggaran dalam pembelanjaan.

Salah satu contoh di SMAN 2 SITUBONDO Jawa Timur yang diduga Dana Bos Banyak yang di Markup sehingga Rentan bertendensi pada tindak pidana korupsi 

Rabo 10 September 2025 ,Beberapa orang Selaku warga dan juga sebagai wali murid sengaja mempertanyakan realisasi rekapitulasi yang kami punya, yang sifatnya umum,Karena dapat diakses masyarakat.Dana Bos di SMAN 2 SITUBONDO Jawa Timur 

SYAIFUL BAHRI selaku kepala sekolah MAN 2 SITUBONDO Jawa Timur pada Tahun 2024 mencairkan dana bos sebesar 

Rp 1.696.530.000 Dana BOS SMAN 2 SITUBONDO Jawa Timur Patut Dipertanyakan Penggunaanya.

Ada 3 komponen yang Diduga tidak diyakini kebenarannya pada anggaran realisasinya, patut dipertanyakan.

Pertanyaan ada 3 komponen pada tahun 2024 yaitu

1. Penerimaan peserta didik baru 

Tahap 1 Rp 27.700.000

Tahap 2 Rp 17.640.000

Total Rp. 45.340.000

2.Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan 

Rp 70.550.000

3.pemeliharaan sarana dan prasarana 

RP 187.988.900

4. Pmbayaran guru honor 

Rp 630.400.000

Tanggapan/jawaban bapak SYAIFUL BAHRI Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2024, guna pemberitaan yang berimbang.

Dalam Hal ini perbuatan bapak SYAIFUL BAHRI DIduga mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada Masyarakat,tutupnya

Red,Luk.

Posting Komentar

0 Komentar