SUMENEP, Kompasnusantara.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Penindakan ini dilakukan pada sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut muatan mencurigakan di wilayah Kecamatan Guluk-guluk.(11/09/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga baru saja mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Pakandangan sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur Guluk-guluk menuju wilayah Pantura.
Atas kecurigaan yang kuat, petugas Polsek Guluk-guluk segera melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi. Tanpa menunggu waktu, kendaraan beserta seluruh muatan BBM tersebut langsung diamankan oleh Polsek Guluk-guluk.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep Wajib Bertindak Tegas, Kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi merupakan hak rakyat yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Penimbunan dan penyaluran ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara. Oleh karena itu,
Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Sumenep diharapkan dapat memberikan atensi khusus dan menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas sindikat penyelewengan BBM bersubsidi ini. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat.
(Yadi)
0 Komentar