Sumenep,kompasnusantara.id- RNN Seorang wartawan Rajawali Nusantara News (RNN), Fauzan, mengalami tindakan penghalangan saat meliput kasus sengketa tanah di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (13/9/2025).
Awalnya, Tim Investigasi RNN menerima laporan dari warga ahli waris yang mengaku tanah peninggalannya tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain, padahal tidak pernah dijual maupun dihibahkan. Dari penelusuran, diduga terdapat indikasi pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Fauzan bersama Sahmari, pihak yang dipercaya ahli waris, kemudian turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran data. Saat melakukan peliputan dan dokumentasi, Fauzan didatangi seorang warga berinisial AN beserta beberapa orang. AN melarang dan mencegah kegiatan jurnalistik tersebut, meski Fauzan telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas resmi.
Tindakan AN dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Atas kejadian ini, Fauzan resmi melaporkan AN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep. Laporan tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum.
(As-pgl)

0 Komentar