Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar, Amankan 32 Poket Sabu di Sapeken

 

Sumenep,kompasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial ARA (58) diamankan di rumah panggungnya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 32 konek poket sabu dengan berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, botol minuman energi yang dimodifikasi, dompet, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba.

“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar