Polsek Saronggi Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Sumenep,kompasnusantara.id – Polsek Saronggi, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DA (41), seorang wiraswasta asal Desa Saronggi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, sebungkus rokok merek DJI SAM SOE warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.


Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai jalur peredaran dan transaksi narkoba. "Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Saronggi langsung melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar AKP Widiarti.


Petugas kemudian menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. "Setelah diminta mengeluarkan isi kantong celana, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Ganding," tambahnya.


Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polsek Saronggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas AKP Widiarti.


(Asmuni papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar