Pelapor Dugaan Korupsi Dermaga Desa Sepanjang Pertanyakan Tindak Lanjut Kejaksaan

Sumenep – Dugaan korupsi pembangunan dermaga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dengan anggaran sekitar Rp 849 juta terus menjadi sorotan. HM, pelapor kasus ini, mempertanyakan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Sumenep setelah melaporkannya pada Selasa, 23 Juli 2024. ( 09/01/2025 )

Menurut HM, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada 4 Desember 2024. Namun, ia mengungkapkan bahwa perbaikan dermaga yang ditemukan di lapangan bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan hasil swadaya masyarakat. Hingga kini, HM mengaku belum mendapatkan jawaban jelas terkait hasil pemeriksaan dari Kejaksaan.


Ketika dikonfirmasi oleh media melalui aplikasi WhatsApp tanggal 09 Januari 2025, Indra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, juga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.


Tradisi Lemahnya Penegakan Hukum Tipikor di Sumenep 


Mas Adi, Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact, turut memberikan pandangannya. Ia menilai penanganan kasus dugaan korupsi di Sumenep kerap berakhir tanpa proses pidana.



“Dari dulu, kalau ada laporan terkait kepala desa atau dinas, biasanya hanya sampai panggilan saja, entah ada pengembalian atau diarahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), tapi jarang sekali sampai pidana. Ini seakan sudah menjadi tradisi,” ungkap Mas Adi.

Ia menambahkan bahwa kasus dugaan mark-up dalam proyek fisik di desa bukanlah hal baru. “Dana desa itu pelaksanaannya swakelola. Pasal 24 Perpres 16 Tahun 2018 menjelaskan bahwa biaya pengadaan barang/jasa melalui swakelola dihitung berdasarkan komponen pelaksanaannya. Jadi, kepala desa maupun perangkat desa tidak boleh mengambil keuntungan,” tegasnya.


Harapan pada Aparat Penegak Hukum 


Mas Adi berharap aparat penegak hukum (APH) di Sumenep lebih serius dan transparan dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan dana desa. Kejelasan penanganan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkankan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut kasus ini. Masyarakat kini menunggu jawaban dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.


*Red*

Posting Komentar

0 Komentar