SUMENEP ,kompasnusantara. Id– Tim Gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken, pada Selasa malam (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang milik S yang disewa oleh tersangka HU (39), seorang wiraswasta asal Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram. Selain itu, turut disita satu handphone, alat bong dan pipet, dua korek api, satu timbangan kecil, serta uang tunai sebesar Rp 25.000.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai.
“Petugas mendapati tersangka HU berada di dalam gudang yang menjadi target operasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 47,26 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus oranye. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (8/1/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah kepulauan. Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
(Maysaroh)
0 Komentar