Sumenep, kompasnusantara.id-7 Januari 2025 – Polres Sumenep kini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Bank BRI Cabang Sumenep. Penyidik mulai melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor sekaligus korban, Merry Fariastutik, untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang dihadapinya.
Merry mengungkapkan, dirinya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa pagi (07/01) untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai dugaan penipuan terkait lelang ruko miliknya yang dilakukan tanpa persetujuannya.
“Saya dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB, sekitar dua jam. Semua kronologi dari awal sampai akhir sudah saya ceritakan kepada penyidik,” ujar Merry di halaman Mapolres Sumenep.
Merry berharap proses hukum berjalan cepat dan aset berupa ruko miliknya dapat kembali. "Saya minta keadilan. Semoga ruko saya yang dilelang tanpa persetujuan bisa kembali kepada saya," harapnya.
Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tersebut. "Kami tidak main-main dalam menyelesaikan laporan ini. Saat ini, kasus masih dalam tahap pemeriksaan pelapor," jelasnya.
Menurut AKP Widiarti, penyidik akan mendalami bagaimana proses pelelangan aset Merry dilakukan oleh Bank BRI. “Kami akan menentukan langkah lebih lanjut setelah pemeriksaan pelapor selesai. Termasuk rencana pemanggilan pihak Bank BRI Cabang Sumenep,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan Merry berdasarkan surat polisi nomor: K/1914/XII/2024/Satreskrim tertanggal 27 Desember 2024. Penyidik berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap temuan demi keadilan.
Kasus ini terus dipantau oleh masyarakat Sumenep, terutama terkait langkah Polres Sumenep dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran prosedur oleh Bank BRI Cabang Sumenep.
(As papagaul)
0 Komentar