Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Kandung

Sumenep,kompasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 28 Desember 2024.

Korban, LAP (12), seorang pelajar kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, K (53), seorang petani asal Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.


Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah nenek tiri korban di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Saat itu, pelaku datang untuk menjemput korban yang sedang berada di rumah nenek tirinya. Namun, korban menolak untuk pulang.


Karena kesal, pelaku menjambak rambut korban dan memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka fisik berupa pusing, mimisan, dan luka di bagian bibir.


Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Kotteh, Desa Longos. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah hasil visum luka dan pakaian milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta, serta hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena korban adalah anak kandung pelaku.


Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya dalam lingkup keluarga. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Hak anak harus dilindungi demi masa depan mereka,” tutup AKP Widiarti.


Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak-hak anak dan melaporkan tindak kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti.


 (Asmuni papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar