Sumenep-kompasnusantara,id, Jumat, 20 September 2024 Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di area persawahan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pelaku yang diamankan berinisial HG, seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Desa Dusun Lengkong Barat.
Penangkapan ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat total 2,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku di genggamannya. Barang bukti tersebut terdiri dari satu poket plastik klip berisi sabu seberat 1,43 gram dan satu poket lainnya seberat 1,16 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp100.000 dan sebuah ponsel merk Samsung Galaxy J7 Prime.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pengintaian yang intensif. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kanan terlapor. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar AKP Widiarti.
HG saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi atas kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Sumenep terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Asmuni - Pgl)
0 Komentar