Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 66,54 Gram Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Sumenep-kompasnusantara,id,  Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan delapan tersangka dalam operasi "Tumpas Narkoba Semeru 2024". Operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024, ini berfokus pada pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengungkap lima kasus narkotika dengan jumlah total delapan tersangka. "Selama 12 hari, kami mengamankan delapan tersangka dari lima kasus yang diungkap Polres dan Polsek jajaran," ujar AKBP Henri pada Senin (23/9/2024).


Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 66,54 gram sabu-sabu, enam unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, dua timbangan, satu alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp100.000.


AKBP Henri menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mendapatkan narkotika dari bandar dan mengedarkannya secara bebas di wilayah Sumenep. Polres Sumenep masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok narkoba tersebut ke para tersangka.


Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.(Asmuni - Pgl)

Posting Komentar

0 Komentar