Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tiga Warga Sokobanah Sampang.

Sumenep-kompasnusantara.id.  13 Januari 2024 - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, yang tercatat pada 12 Januari 2024.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah seorang warga bernama M. Adi Ifanmor, yang beralamat di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Para pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam.


Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AN (24), MA (20), dan MY (22), ketiganya berasal dari Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.,S.H., para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif untuk menjual motor curian dan mendapatkan uang.


"Kejadian bermula ketika tersangka AN dan MY berboncengan menaiki sepeda motor vario hitam sambil membawa kunci T, dengan tujuan mencari sasaran pencurian di wilayah timur Kabupaten Sumenep," ungkap AKP Widiarti. "Setibanya di Kecamatan Rubaru, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di teras rumah warga. AN kemudian turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara MY berjaga di sekitar lokasi."


Setelah berhasil mencuri motor tersebut, AN dan MY segera kembali ke Kabupaten Sampang. Mereka kemudian menghubungi MA, yang merupakan pemilik kunci T, untuk menjual motor curian tersebut. Motor Honda Scoopy itu akhirnya dijual kepada seorang warga berinisial BA di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, dengan harga Rp 4.300.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh ketiga tersangka.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Sumenep. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan barang bukti tambahan.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi M 4233 TB, empat buah kunci T, dan satu buah kunci ring. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP, serta Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Asmuni - pg)

Posting Komentar

0 Komentar