Sumenep – kompasnusantara.id, Kasus perselingkuhan yang menghebohkan terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial Y , yang diketahui sedang hamil tujuh bulan, diduga dihamili oleh pria berinisial SN , yang merupakan perangkat desa setempat. Sementara itu, Y memiliki suami sah, BT , yang bekerja di Malaysia selama lebih dari 1,5 tahun. 13/09/2024
Peristiwa ini mencuat setelah BT pulang dari Malaysia dan mendapati istrinya dalam kondisi hamil, meskipun selama ini ia berada di luar negeri untuk bekerja. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, "BT bekerja di Malaysia selama sekitar 1,5 tahun. Kasihan, begitu pulang istrinya sudah hamil oleh orang lain."
Menurut informasi dari salah satu warga setempat, HS, SN sering bertugas membagikan bantuan sembako di desa dan kerap berinteraksi dengan warga, termasuk Y. SN sendiri sudah memiliki istri yang berinisial IY , sehingga kasus ini semakin memicu perhatian masyarakat setempat.
Merasa terkhianati, BT akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Balai Desa Sepanjang Untuk mencari keadilan. Ia juga menyatakan niatnya untuk melanjutkan laporan ke Polres Sumenep guna mendapatkan kejelasan hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan hubungan suami istri dengan orang yang bukan pasangannya, baik salah satu atau keduanya terikat perkawinan sah, dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan. Dalam kasus ini, SN sebagai pihak yang diduga menghamili Y bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang, dan diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban di masyarakat.
( Sumenep Tim)
0 Komentar