Dugaan Anggaran Fiktif BUMDes Desa Sempol Senilai Ratusan Juta, LSM BP3RI Siap Laporkan ke APH.

Malang - kompasnusantara. id, Dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, semakin mencuat. Hal ini terkait dengan anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sempol yang diduga fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai ratusan juta rupiah, namun BUMDes tersebut dilaporkan tidak berjalan. 13/09/2024

Menurut data yang terungkap, pada tahun 2020, Dana Desa yang digunakan untuk persiapan dan pembentukan BUMDes mencapai Rp 29.341.537. Selain itu, modal awal BUMDes sebesar Rp 16.439.845 juga dianggarkan. Di tahun berikutnya, Desa Sempol kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18.404.078 pada tahun 2021, dan Rp 112.558.630 pada tahun 2022 untuk penyertaan modal BUMDes.


Namun, setelah ditelusuri oleh beberapa media, BUMDes yang disebut-sebut dianggarkan selama tiga tahun berturut-turut tersebut ternyata tidak beroperasi. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Sempol, Moch. Bachri, dan Kaur Perencanaan, Jhonet Crisna Putra, mengakui bahwa BUMDes memang ada, tetapi tidak berjalan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pengalokasian dana di tahun-tahun berikutnya, keduanya memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan yang memadai.




“BUMDes Desa Sempol ada, tapi memang tidak berjalan,” ucap Moch. Bachri dengan singkat saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (11/9/2024).


Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia) melalui perwakilannya, Goes Jie, berencana mengambil langkah hukum. Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara.


"Tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui penyaluran Dana Desa yang dianggarkan di desanya setiap tahun. Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi yang harus diusut tuntas," ujar Goes Jie kepada awak media.


Lebih lanjut, Goes Jie menekankan pentingnya penerapan Program Desa Antikorupsi yang dapat mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk menjunjung tinggi integritas dalam mengelola dana desa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) setempat untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.


“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Kami akan segera melaporkan dugaan korupsi atau anggaran fiktif yang terjadi di Desa Sempol,” tutupnya.


Dugaan praktik korupsi ini memicu keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, bukan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat kini berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.

(Luk)






Posting Komentar

0 Komentar