Diduga TAF Kelabui Konsumen, Penarikan Mobil Berujung Laporan ke Polres Jember

JEMBER, KompasNusantara.id – Dugaan adanya cara yang dinilai merugikan konsumen dalam proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Vina Ayu Qurotul Azizah bersama suaminya, Muhammad Malik Ibrahim, warga Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (1/10/2026), mendatangi Mapolres Jember. Keduanya didampingi kuasa hukum Hilman Lintang Pangestu, S.H., serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera Jember yang dipimpin Saiful Rizal atau Ipung.

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jember terkait laporan yang sebelumnya telah dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka kaitkan dengan proses penarikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ.

Kuasa hukum Vina, Hilman Lintang Pangestu, mengatakan pihaknya datang memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan terkait laporan kliennya.

“Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan klien kami ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh leasing TAF,” ujar Lintang.

Menurut keterangan Vina, persoalan bermula ketika pembayaran angsuran kendaraan mengalami keterlambatan. Ia menyebut keterlambatan tersebut baru memasuki pembayaran bulan kedua.

Vina mengaku, pada saat itu pihak yang mengaku dari TAF datang ke rumahnya dengan alasan menawarkan produk asuransi kecelakaan. Kebetulan, menurut Vina, kendaraan miliknya baru saja mengalami kecelakaan.

“Saat itu saya di rumah orang tua. Di rumah saya ada suami. Tiba-tiba kedatangan tamu yang mengaku dari TAF dan menawarkan asuransi kecelakaan. Kebetulan mobil kami baru mengalami kecelakaan,” ungkap Vina.

Vina mengatakan, pihak yang datang juga menawarkan kemudahan berupa diskon biaya perbaikan kendaraan. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke kantor TAF.

Namun, setibanya di kantor, menurut pengakuan Vina, suaminya diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai daftar kehadiran. Setelah itu, kunci kendaraan diminta oleh pihak leasing.

Vina menilai proses tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya ketika kendaraan dibawa ke kantor, karena sejak awal dirinya mengira kedatangan tersebut berkaitan dengan penawaran asuransi dan perbaikan kendaraan.

“Padahal keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Itu terlambat juga karena kami mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja. Dari dasar itulah kami melaporkan ke Polres Jember,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Vina dan Muhammad Malik Ibrahim memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Selain didampingi kuasa hukum, keduanya juga mendapat pendampingan dari LPKSM Sakera Jember.

Ketua LPKSM Sakera Jember, Saiful Rizal atau Ipung, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar prosesnya dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usut tuntas perkara ini,” tegas Ipung.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya akan ditempuh melalui jalur kepolisian. Pihaknya juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

“Selain dilaporkan ke pidana, perkara ini juga akan dilaporkan ke OJK. Nanti setelah proses di kepolisian selesai, tidak menutup kemungkinan kami juga akan ke OJK,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TAF terkait tudingan konsumen mengenai proses kedatangan ke rumah, penyerahan kendaraan, serta dugaan penarikan kendaraan tersebut. KompasNusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak TAF untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

Luk

Posting Komentar

0 Komentar