Datang Ambil Ijazah, Anak Perempuan Diduga Dicabuli di Ruang Guru SD Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

SUMENEP, KompasNusantara.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak menggegerkan wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MR (43) diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

MR diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

Saat itu, korban yang masih di bawah umur datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Namun, ketika berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban kemudian disebut berupaya melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Hingga akhirnya, terlapor menyerahkan diri dan kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan dan penanganan korban.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar