Puluhan Paket Sabu Disita dari Rumah Warga Masalembu, Polisi Amankan Pria 44 Tahun

SUMENEP,Kompasnusantara.id – PereFdaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial S (44) setelah diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu Aiptu Rizal Afandi langsung mendatangi lokasi.

Petugas kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang lokasinya berada di sebelah rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Salah satu barang bukti ditemukan di samping rumah berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi sabu. Saat diperlihatkan kepada S, pria tersebut mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Jika digabungkan, berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 48,58 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu. Di antaranya dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil dan empat bungkus plastik klip sedang.

Petugas juga menyita satu wadah sabu yang terbuat dari bohlam lampu serta satu wadah dari kertas kardus berbentuk kotak berwarna putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Iptu Muhajirin.

Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, hingga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep, mengingat perkara narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mempersempit ruang peredaran barang haram tersebut di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar