JEMBER — KompasNusantara.id. Dugaan praktik penarikan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari wali murid salah satu Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang mengaku dibebani uang gedung sebesar Rp1,8 juta per siswa.
Bukan hanya nominal yang dipersoalkan. Mekanisme pembayaran yang disebut berkaitan dengan pemberian kartu ujian menjadi bagian yang paling menyita perhatian.
Seorang wali murid kelas II, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pembayaran uang gedung memang dapat dilakukan dengan cara mencicil. Namun, menurut pengakuannya, siswa yang belum melunasi pembayaran disebut tidak akan mendapatkan kartu ujian.
"Ada mas, satu juta delapan ratus," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai mekanisme pembayarannya, ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun, persoalan muncul ketika kewajiban tersebut belum diselesaikan.
"Bayarnya dicicil, tapi kalau tidak bayar anak saya tidak dapat kartu ujian," akunya.
Jika pengakuan tersebut benar, muncul pertanyaan serius: apakah hak siswa untuk mengikuti evaluasi pendidikan dapat dikaitkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran uang gedung?
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut besaran biaya, tetapi menyentuh transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan serta hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Bukan Cuma Rp1,8 Juta, Wali Murid Keluhkan Tarikan Lain
Keluhan wali murid ternyata tidak berhenti pada uang gedung.
Ia juga menyoroti adanya daftar ulang kenaikan kelas serta sejumlah tarikan pada Agustus 2026 yang dinilai semakin membebani orang tua siswa.
Menurutnya, berbagai kewajiban pembayaran tersebut menjadi persoalan bagi sebagian keluarga. Bahkan, ia menyebut terdapat siswa yang memilih tidak melanjutkan sekolah karena terbebani biaya.
"Banyak yang berhenti. Siswa dari kelas satu naik ke kelas dua karena bayarnya yang mahal," tandasnya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat siswa yang berhenti sekolah karena persoalan biaya pendidikan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pihak sekolah dan instansi pendidikan.
Aktivis: Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Beban
Sorotan juga datang dari salah seorang warga Kecamatan Balung berinisial AZ. Ia mempertanyakan dasar serta mekanisme penarikan biaya yang dibebankan kepada wali murid.
"Kalau seperti ini, yang jelas sangat memberatkan wali murid dan siswa. Apalagi dana BOS dan BPOPP setiap tahun sudah ada peruntukannya," ujarnya.
Menurut AZ, sekolah harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penetapan uang gedung, siapa yang menetapkan, apakah ada persetujuan komite, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Ia bahkan mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara wali murid dan sekolah.
"Ini wajib dilaporkan ke dinas dan APH," tegasnya.
Pertanyaan Besar yang Menunggu Jawaban Sekolah
Dugaan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.
Pertama, atas dasar apa uang gedung sebesar Rp1,8 juta per siswa ditetapkan?
Kedua, apakah penarikan tersebut merupakan pungutan, sumbangan, atau bentuk pembiayaan lainnya?
Ketiga, siapa yang menetapkan nominal tersebut dan apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi yang menjadi dasar?
Keempat, apakah wali murid diberikan pilihan untuk tidak membayar atau menolak pungutan tersebut?
Kelima, ke mana dan untuk apa dana Rp1,8 juta tersebut digunakan? Apakah terdapat rincian dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses wali murid?
Keenam, benarkah siswa yang belum melunasi uang gedung tidak diberikan kartu ujian?
Ketujuh, apa dasar kebijakan tersebut dan siapa yang memerintahkan atau menetapkannya?
Kedelapan, bagaimana mekanisme daftar ulang kenaikan kelas serta berbagai tarikan yang disebut dilakukan pada Agustus 2026?
Dan yang paling penting, apakah seluruh pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pembiayaan pendidikan yang berlaku?
Sekolah Jangan Diam
Persoalan ini semestinya tidak dijawab dengan sekadar mengatakan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Sebab, ketika menyangkut peserta didik dan pembiayaan pendidikan, transparansi, dasar hukum, mekanisme penetapan, serta penggunaan dana harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Terlebih muncul pengakuan bahwa kartu ujian diduga tidak diberikan kepada siswa yang belum melunasi uang gedung.
Apabila benar, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa akses siswa terhadap kegiatan evaluasi pendidikan bergantung pada kemampuan orang tua melunasi pembayaran.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan menunjukkan fakta serta dokumen pendukungnya.
KompasNusantara.id menegaskan bahwa informasi ini masih berdasarkan pengakuan wali murid dan keterangan narasumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai uang gedung Rp1,8 juta, daftar ulang, berbagai tarikan pada Agustus 2026, maupun dugaan siswa tidak memperoleh kartu ujian apabila belum melunasi pembayaran.
KompasNusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah, yayasan apabila sekolah berada di bawah yayasan, serta Dinas Pendidikan terkait.
Tim Investigasi
KompasNusantara.id


0 Komentar