Puluhan Botol Miras Ditemukan di Toko Kelontong Bangselok, Polisi Lakukan Pembinaan

SUMENEP, Kompasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/9/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan dan penggeledahan di toko kelontong milik Enno sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam toko. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 45 botol minuman keras jenis arak, yang dikemas dalam dua dus, masing-masing berisi 21 dan 24 botol.

Selain itu, polisi juga menemukan satu dus berisi berbagai jenis minuman beralkohol, yakni 3 botol anggur, 6 botol Bintang, 1 botol Mix Max, 1 botol Singaraja, dan 1 botol Guinness.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak yang bersangkutan telah diberikan pembinaan sebagai langkah tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras maupun narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Humas Polresta Sumenep.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar