Harga Rp24.000 Per Batang, Pengadaan Bibit Kelapa Rp1,16 Triliun Publik Minta Penjelasan Kementerian Pertanian

NASIONAL, Kompasnusantara.id — 23 September 2026 — Program pengadaan bibit kelapa dalam rangka hilirisasi perkebunan nasional yang dilaksanakan Kementerian Pertanian RI menjadi sorotan. Dengan nilai program yang disebut mencapai sekitar Rp1,16 triliun, pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan kelapa di ribuan hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Sorotan publik terutama tertuju pada harga pengadaan yang disebut mencapai Rp24.000 per batang serta paket pengadaan dalam jumlah jutaan batang.

Salah satu paket yang menjadi perhatian disebut mencakup 13.038.000 batang bibit kelapa dalam. Apabila dikalikan dengan harga Rp24.000 per batang, nilai matematisnya mencapai Rp312.912.000.000 atau sekitar Rp312,9 miliar.

Angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar penetapan harga dan komponen biaya yang terdapat dalam kontrak.

Harga Rp24.000 Per Batang Dipertanyakan

Perhatian masyarakat muncul setelah harga tersebut dibandingkan dengan sejumlah harga bibit kelapa dalam yang tercantum dalam dokumen standar harga pemerintah daerah maupun informasi harga di tingkat penangkar.

Namun, perbandingan harga tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara. Perlu diketahui terlebih dahulu apakah bibit yang dibandingkan memiliki spesifikasi, umur tanaman, sertifikasi, ukuran, kualitas, kemasan, lokasi pengadaan, biaya pengangkutan dan distribusi yang sama.

Karena itu, pertanyaan utama yang kini muncul adalah apa saja komponen biaya yang menyebabkan harga pengadaan mencapai Rp24.000 per batang?

Jika harga tersebut hanya merupakan harga bibit, tentu dasar perhitungannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila sudah termasuk biaya sertifikasi, pengiriman, distribusi atau komponen lainnya, rincian tersebut juga penting dibuka kepada publik.

Nilai Paket Mencapai Ratusan Miliar

Berdasarkan angka yang beredar, pengadaan sebanyak 13.038.000 batang dengan harga satuan Rp24.000 menghasilkan nilai sekitar Rp312,9 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat proses pengadaan layak menjadi perhatian publik, bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga mengenai proses pemilihan penyedia, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran dan pelaksanaan kontrak.

Kementerian Pertanian sebelumnya menyampaikan bahwa program penyediaan benih perkebunan merupakan bagian dari program strategis hilirisasi perkebunan dengan anggaran besar. Pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan benih unggul serta pengawasan dalam pelaksanaan program.

CV Pemenang Kontrak Juga Dipertanyakan

Selain persoalan harga, informasi mengenai badan usaha penyedia bibit juga menjadi bahan pertanyaan.

Salah satu penyedia yang disebut dalam informasi pengadaan adalah CV Elang Buana Blitar, yang dikaitkan dengan penyediaan jutaan batang bibit kelapa dalam.

Status badan usaha berbentuk CV pada dasarnya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah apakah perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Publik berhak mengetahui dasar penetapan penyedia, termasuk dokumen kualifikasi, hasil evaluasi, persyaratan teknis, kemampuan produksi, sertifikasi benih serta kapasitas distribusi.

Jawa Timur Termasuk Wilayah Penerima

Sejumlah wilayah di Jawa Timur disebut masuk dalam cakupan distribusi program, di antaranya Sumenep, Blitar, Trenggalek dan Banyuwangi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran dalam pengusulan calon penerima dan lokasi, sementara penetapan program serta proses pengadaan berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah dilibatkan dalam proses penentuan penyedia dan harga pengadaan.

Publik Minta Dokumen Dibuka

Sejumlah pihak yang menyoroti program tersebut meminta agar pemerintah membuka informasi terkait:

  1. HPS atau dasar perhitungan harga Rp24.000 per batang;
  2. Spesifikasi teknis bibit yang dibeli;
  3. Umur dan standar mutu bibit;
  4. Sertifikasi benih;
  5. Jumlah bibit yang dikontrakkan;
  6. Nama dan kualifikasi seluruh penyedia;
  7. Hasil evaluasi tender;
  8. Nilai kontrak masing-masing penyedia;
  9. Komponen biaya distribusi dan pengangkutan;
  10. Mekanisme pengawasan dan pemeriksaan bibit sebelum disalurkan kepada petani.

Keterbukaan dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah harga pengadaan memang sesuai dengan spesifikasi dan struktur biaya yang ditetapkan pemerintah.

Jangan Sampai Program Besar Menyisakan Pertanyaan

Program hilirisasi perkebunan dengan nilai anggaran sangat besar tentu diharapkan memberikan manfaat langsung kepada petani dan meningkatkan produktivitas komoditas kelapa nasional.

Namun, besarnya anggaran juga menuntut pengawasan yang lebih ketat.

Apabila terdapat perbedaan harga dengan harga pembanding di daerah, pemerintah perlu menjelaskan faktor penyebabnya secara transparan. Sebaliknya, apabila harga Rp24.000 tersebut memang telah melalui perhitungan resmi berdasarkan spesifikasi dan seluruh komponen biaya, penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen pengadaan dan struktur biaya yang sebenarnya.

Kementerian Pertanian Diminta Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Kompas Nusantara masih menunggu penjelasan resmi Kementerian Pertanian RI, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengenai dasar penetapan harga Rp24.000 per batang, nilai kontrak, proses pemilihan penyedia, spesifikasi bibit serta rincian komponen biaya pengadaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, pihak penyedia bibit maupun seluruh pihak terkait.

Publik kini menunggu jawaban sederhana: apa dasar perhitungan harga Rp24.000 per batang dan apakah seluruh proses pengadaan tersebut telah memenuhi prinsip transparansi, kewajaran harga, serta ketentuan pengadaan pemerintah?

Red

Posting Komentar

0 Komentar