SUMENEP,KompasNusantara.id – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membuahkan hasil. Dari penangkapan seorang pria berinisial AF (31), polisi melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 81,53 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) di dua lokasi, yakni Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas menangkap AF di pekarangan belakang rumahnya yang berada di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Dalam penggeledahan terhadap AF, polisi menemukan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa diduga sabu di saku celana pendek yang dikenakannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AF. Dari lokasi tersebut ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang tersebut diselipkan di dalam kopiah atau peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.
Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OPSI.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.
Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam merek WE POWER. Di dalam tas itu terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus menggunakan sobekan tisu warna putih.
Dari keseluruhan pengungkapan, barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai sekitar 81,53 gram berat kotor. Rinciannya, 0,16 gram ditemukan dari AF, sedangkan sekitar 81,37 gram ditemukan dari hasil pengembangan.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan pipet kaca, kopiah warna hitam, celana pendek warna cokelat, satu pack plastik klip merek TOP QUALITY, sobekan tisu, timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, kotak plastik bening dan tas selempang warna hitam.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelasnya.
AF bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi juga masih melakukan gelar perkara dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi akan terus mengembangkan setiap perkara narkotika guna memutus mata rantai peredarannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
(Asmuni-pgl)
0 Komentar