Bawa Kunci T, Pria 26 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Curi Honda Supra di Gapura

SUMENEP,KompasNusantara.id— Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M.F. (26), warga Desa Gapura Barat, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menerangkan bahwa aksi pencurian diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di garasi samping rumah korban, Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Korban diketahui bernama Abd. Rahman (48), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Gapura.

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di garasi samping rumah dalam kondisi kunci kendaraan telah dicabut. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih melihat kendaraan tersebut berada di tempatnya.

Namun, setelah korban kembali dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang hilang.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial M.F. Petugas akhirnya mengamankan tersangka di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan pengamanan, polisi menemukan satu buah kunci T berwarna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor sehingga kendaraan dapat dihidupkan. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan diduga akan dijual.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983 dan nomor mesin KEV4E1217457.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci T warna silver yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Sumenep.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar