SUMENEP, KompasNusantara.id — Dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Warohadi, warga setempat, melaporkan Samsul Muarif kepada pihak Kepolisian Resor Sumenep atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media atau sistem elektronik.
Laporan tersebut turut dikawal dan dipantau oleh Sukarman. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, informasi yang dipersoalkan diduga disebarluaskan kepada sejumlah orang dan dinilai mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan serta berdampak terhadap nama baik dan reputasi pelapor.
Warohadi menilai penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Pelapor juga meminta aparat kepolisian memeriksa secara menyeluruh materi yang diduga disebarkan, termasuk bukti elektronik dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
MINTA APARAT USUT SECARA PROFESIONAL
Melalui laporan tersebut, Warohadi meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Pelapor berharap seluruh bukti yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, pelapor meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, substansi laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
PIHAK TERLAPOR BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, Kompas Nusantara belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Samsul Muarif maupun pihak yang mewakilinya mengenai tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Samsul Muarif maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( H. Y )

0 Komentar