Terekam CCTV, Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Kost Sumenep Berujung Penangkapan

SUMENEP, KompasNusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan saat sedang bekerja karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD yang diamankan dari rumah BG.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, BG masih berstatus sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar