SUMENEP, KompasNusantara.id – Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, akhirnya berakhir.
RM diamankan oleh personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, RM diketahui berada di dalam kamar dan selanjutnya diamankan oleh petugas.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelas Iptu Mohammad Sudiono.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara yang menjerat RM sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026.
Karena keberadaannya tidak diketahui, RM selanjutnya dimasukkan dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.
Selama proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
(As-papagaul)

0 Komentar