Diduga Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Diciduk Polisi

SUMENEP, KompasNusantara.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi, Sabtu (12/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan.

Saat hendak diamankan, AU sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya tidak jauh dari lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.

Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu poket lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh melalui patungan bersama IA.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan IA di rumahnya di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih berlangsung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti yang ditemukan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga terus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mencegah dampak buruk narkoba, khususnya terhadap generasi muda di Kabupaten Sumenep.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar