KARAWANG, Kompasnusantara.id + Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten daerah, kepala OPD, camat, lurah serta kepala desa.
Selain pembahasan kebijakan keuangan daerah, DPRD Karawang juga menetapkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda strategis.
Pansus pertama membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu landasan dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkades serentak secara online sekaligus menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pansus kedua membahas Raperda tentang Transformasi Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Transformasi badan hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi BUMD melalui tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan efisien sehingga mampu memberikan kontribusi serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan perubahan KUA-PPAS dan APBD 2026 serta penyusunan APBD 2027 harus menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berorientasi pada program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Bupati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Kondisi tersebut justru harus mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan, selektif menentukan prioritas, serta efisien dalam membelanjakan anggaran.
“Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan,” tegas Aep.
Dengan pembahasan perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan pembangunan daerah.
Liputan: Ahmad Z


0 Komentar