PANSUS 2 DPRD TULUNGAGUNG GELAR PUBLIC HEARING, PERDA KESEJAHTERAAN SOSIAL DIMINTA JANGAN SEKADAR JADI ATURAN

TULUNGAGUNG Kompasnusantara.id - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar public hearing bersama sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan sosial. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tulungagung.

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan lembaga sosial terkait persoalan kesejahteraan sosial yang masih terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun sekadar menghasilkan produk hukum.

Menurutnya, regulasi yang nantinya disahkan harus benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Tulungagung.

“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Joko Tri.

Ia menilai masukan dari tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan sosial di lapangan.

Melalui public hearing tersebut, Pansus 2 ingin memastikan substansi Raperda memiliki keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.

Berbagai persoalan seperti kelompok masyarakat rentan, perlindungan sosial, penanganan permasalahan sosial, hingga sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga sosial dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.

Pansus 2 juga diharapkan tidak hanya mengakomodasi masukan secara formal, tetapi benar-benar memasukkannya ke dalam substansi Raperda sehingga Perda yang lahir nantinya memiliki daya guna dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Yang paling penting adalah bagaimana Perda ini nantinya benar-benar hadir untuk masyarakat dan menjadi solusi terhadap persoalan kesejahteraan sosial di Tulungagung,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terarah, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mendoza

Posting Komentar

0 Komentar