P3-TGAI HIPPA Tirto Qilis Mulyo Desa Krosok Disorot : Isu Potongan 30 Persen dan Kuitansi Publikasi Rp1 Juta Bikin Tanda Tanya

TULUNGAGUNG,kompasnusantara.id – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2026 oleh HIPPA Tirto Qilis Mulyo, Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, mulai menjadi sorotan.

Bukan tanpa alasan. Sejak awal pelaksanaan kegiatan, beredar isu adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen. Namun persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan terbuka yang mampu menjawab siapa pihak yang disebut melakukan pemotongan dan untuk kepentingan apa.

Di tengah isu tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah menarik perhatian: dugaan adanya pembayaran biaya publikasi kepada salah satu media sebesar Rp1 juta.

Informasi tersebut disebut disampaikan oleh Kepala Desa Krosok kepada sejumlah kepala desa yang desanya tidak melaksanakan program tersebut serta jajaran AKD Kecamatan Sendang.

Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah: uang Rp1 juta untuk publikasi tersebut berasal dari mana?

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, nilai kegiatan P3-TGAI HIPPA Tirto Qilis Mulyo tercantum sebesar Rp195 juta, dengan berbagai item pembiayaan yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola, maka setiap pengeluaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

RAB SUDAH JELAS, LALU PUBLIKASI DIAMBIL DARI POS MANA?

Ketua Lembaga Sosial Pelita Prabu mempertanyakan keberadaan biaya publikasi tersebut.

Menurutnya, apabila memang benar terdapat pembayaran Rp1 juta kepada media, maka harus dibuka secara terang: apakah biaya tersebut tercantum dalam RAB atau justru berasal dari pos lain?

“RAB-nya jelas Rp195 juta. Item pembiayaannya juga jelas. Pelaksanaannya swakelola. Pertanyaannya, biaya publikasi Rp1 juta itu masuk item yang mana? Kalau tidak ada dalam RAB, uangnya dari mana?” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan dana program pemerintah.

“HIPPA bukan tempat mencari keuntungan. Kalau ada pengeluaran yang tidak jelas dasar dan pos anggarannya, harus dipertanyakan. Jangan sampai uang untuk pekerjaan irigasi justru bergeser untuk kepentingan lain,” ujarnya.

SURAT KONFIRMASI TAK DIJAWAB, MALAH KUITANSI BEREDAR

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Krosok disebut telah dilakukan melalui surat resmi.

Namun, menurut informasi yang diterima, surat tersebut tidak mendapatkan respons atau jawaban secara langsung.

Justru kemudian muncul informasi bahwa Kepala Desa Krosok mengirimkan bukti kuitansi pembayaran publikasi kepada Ketua AKD Kecamatan Sendang.

Kondisi tersebut semakin memunculkan tanda tanya.

Jika kuitansi tersebut benar, maka semestinya persoalan menjadi lebih mudah untuk dijelaskan.

Siapa yang membayar? Siapa penerimanya? Dari rekening atau sumber dana mana? Apa dasar pembayarannya? Apakah masuk RAB? Dan apakah tercatat dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang berkepentingan.

DUGAAN POTONGAN 30 PERSEN JANGAN SAMPAI HANYA MENJADI ISU

Lebih jauh, isu dugaan potongan 30 persen juga tidak boleh dibiarkan menggantung.

Apabila benar terjadi, harus jelas siapa yang meminta, siapa yang menerima, kapan dilakukan, serta apakah terdapat bukti transaksi atau dokumen pendukung.

Sebaliknya, apabila isu tersebut tidak benar, pihak pelaksana maupun pihak yang disebut mengetahui kegiatan seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak terus menerus disuguhi informasi yang simpang siur.

Sebab, dana P3-TGAI merupakan dana program pemerintah yang penggunaannya menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya petani dan penerima manfaat irigasi.

PUBLIK BERHAK TAHU

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal Rp1 juta biaya publikasi.

Yang jauh lebih penting adalah transparansi pengelolaan Rp195 juta anggaran kegiatan.

Jika semua pengeluaran telah sesuai RAB, mekanisme swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik.

Namun jika terdapat pengeluaran di luar perencanaan, maka harus dijelaskan dasar hukumnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Begitu pula dengan isu potongan 30 persen. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, sementara angka dan aliran uangnya tidak pernah dibuka.

Kompas Nusantara akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi kepada HIPPA Tirto Qilis Mulyo, Kepala Desa Krosok, pihak terkait P3-TGAI, dan instansi berwenang mengenai dugaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar