SUMENEP,Kompasnusantara id – Kasus pencurian telepon seluler (handphone) yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan karena diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial M (44) yang diduga sebagai pelaku pencurian, AA (29) sebagai penadah pertama, dan MR (25) sebagai penadah terakhir.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di rumah yang berada di sekitar kediamannya.
Korban kemudian meletakkan handphone miliknya di teras dapur sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, namun barang miliknya sudah tidak ada.
Korban sempat menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada orang-orang yang berada di lokasi. Korban juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya, tetapi beberapa saat kemudian nomor tersebut tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan handphone yang diduga merupakan milik korban berada dalam penguasaan MR.
Saat diperiksa, MR menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AA. Dari keterangan AA, handphone tersebut diketahui diperoleh dari M.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M. Dalam pemeriksaan tersebut, M mengakui bahwa handphone yang dimaksud diperoleh dari hasil pencurian.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(As-papagaul)

0 Komentar